sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK awasi fintech dengan ‘Gesit’

OJK akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan fintech.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 03 Sep 2019 14:25 WIB
OJK awasi fintech dengan ‘Gesit’

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi luncurkan minisite atau laman mini di portal online OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai kanal untuk pengawasan Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan OJK melakukan pengawasan terhadap perkembangan keuangan digital khususnya financial technology (fintech) ini dilakukan dengan menerapkan super visionary technology (SupTech).

“Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan SupTech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi," katanya dalam Launching Minisite di Jakarta, Selasa (3/9).

Nurhaida menuturkan, minisite tersebut juga berfungsi untuk mengakomodir pencatatan sejumlah fintech yang ada. Sebab, katanya, selama ini pencatatan masih dilakukan secara manual.

"Dengan adanya minisite, pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga itu membantu lebih mudah dan pengawasan lebih baik," tuturnya.

Ia pun melanjutkan SupTech ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap penyelenggara keuangan digital agar memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai dukungan OJK, lanjutnya, pada 20 Agustus lalu dikembangkan sebuah wadah bagi ekosistem penyelenggara keuangan digital yang disebut OJK Infinity. 

"Agar dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dengan menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen," ucapnya.

Sponsored

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK Infinity telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan IKD. 

“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapore (Monetary Authority of Singapore), dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Authority,” katanya.

Wimboh memaparkan, berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK INFINITY telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Dengan diterbitkannya POJK 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018, dengan 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.

Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.

Berita Lainnya
×
tekid