OJK bandingkan kredit online di Indonesia dengan negara lain

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbandingan industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia dan di negara lain. 

Ke depan, fintech dan bank akan saling berkolaborasi./Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbandingan industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia dan di negara lain. 

Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menceritakan, industri fintech P2P lending berkembang di Indonesia sejak 2016. Awalnya, pada 2005 P2P lending pertama kali berkembang di Inggris dan kemudian menyebar ke Amerika Serikat (AS) pada 2006. 

Hadirnya industri P2P lending di kedua negara tersebut karena adanya kebutuhan unserved dari kelompok masyarakat. 

"Orang-orang di sana butuh dana dalam jumlah yang kecil dan butuh pencairan dalam waktu yang singkat. Sehingga fintech P2P lending menjadi kebutuhan di negara besar," ujar Hendrikus di kantor OJK, Jakarata Pusat, Rabu (12/12). 

Namun di Indonesia dibutuhkan oleh dua kelompok masyarakat sekaligus, yakni unserved dan unbanked. Kategori unbanked adalah orang yang butuh pendanaan, namun tidak bisa ditalangi oleh perbankan karena tidak punya jaminan. Sementara unserved, adalah orang-orang yang sudah punya jaminan, memiliki kemampuan cukup bayar. Namun, mereka butuh dana dengan waktu yang sangat cepat saat itu juga.