OJK belum terima risalah RUPST Tiga Pilar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) AISA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) atas kisruh yang terjadi terhadap emiten PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)/dok. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) atas kisruh yang terjadi terhadap emiten PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA). Itulah sebabnya OJK masih belum bisa memberikan tinjauan terhadap hasil RUPST yang digelar AISA, pekan lalu.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan, OJK belum bisa mengambil keputusan mengenai pergantian direksi TPS Food. 

"Saya belum lihat, belum terima hasilnya," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (1/8).

Hoesen juga mengatakan belum menerima surat dari investor ritel yang mengadukan pelaksanaan RUPST emiten yang memproduksi makanan tersebut.

Dalam kesempatan yang lain, Pengamat Pasar Modal Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada mengatakan, investor harus memerhatikan perkembangan kinerja perseroan "Saham perseroan anjlok 92,8% dari Rp2.360 pada April 2017 menjadi Rp168 per lembar dalam kurun waktu setahun," tutur dia melalui pesan pendeknya.