OJK cabut izin usaha BPR Rakyat Sambas Arta

PT BPR Sambas Arta sejak 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status dalam pengawasan khusus.

Ilustrasi / Pexels

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, yang beralamat di Jl Karang Intan No.35 Sakok, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Moch Riezky F Purnomo mengatakan, keputusan ini diambil setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status dalam pengawasan khusus karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

"Penetapan status tersebut ditetapkan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/7).

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, juga kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).