sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK cabut izin usaha BPR Rakyat Sambas Arta

PT BPR Sambas Arta sejak 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status dalam pengawasan khusus.

Hermansah
Hermansah Kamis, 12 Jul 2018 14:45 WIB
OJK cabut izin usaha BPR Rakyat Sambas Arta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, yang beralamat di Jl Karang Intan No.35 Sakok, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Moch Riezky F Purnomo mengatakan, keputusan ini diambil setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status dalam pengawasan khusus karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

"Penetapan status tersebut ditetapkan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/7).

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Sponsored

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, juga kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia lagi.
 

Berita Lainnya
×
tekid