OJK diminta setop terbitkan sertifikat bagi debt collector

OJK harus bertanggung jawab saat penagih utang berhadapan dengan hukum ketika menjalankan tugasnya.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengeluarkan sertifikat bagi penagih utang (debt collector). Alasannya, tidak ada landasan hukumnya.

"OJK harus menyetop mengeluarkan sertifikat untuk debt collector karena permasalahan debt collector itu tidak ada dasar hukumnya," katanya dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Dengan OJK memberikan sertifikat, menurutnya, sama saja melegalisasi penagih utang. Apalagi, jika diterbitkan dengan imbalan tertentu. "Ini akan lebih parah lagi."

"Untuk itu, OJK harus segera menghentikan pemberian sertfikat kepada debt collector karena dasar hukumnya pemberian sertifikat OJK kepada debt collector tidak ada," ujar legislator Partai Gerindra ini.

Wihadi mengatakan, OJK harus siap dengan konsekuensinya jika menerbitkan sertifikat dan penagih utang di kemudian hari berhadapan dengan masalah hukum saat bertugas. Pangkalnya, menjadi pihak yang memberikan legalitas.