OJK belum akan atur fintech secara ketat

Jika fintech terlalu ketat diatur, maka akan menganggu perkembangan industri. OJK menilai jika terlalu diatur makan akan muncul risiko

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan akan memberikan privilese atau kemudahan terkait pengaturan bagi industri jasa keuangan berbasis teknologi atau yang disebut financial technology atau fintech. 

"Menurut saya, industri fintech ini sedang berkembang. Sehingga perlu diberikan kemudahan-kemudahan," kata Nurhaida dalam seminar dan diskusi panel di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10) seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa OJK saat ini sedang berupaya menjalin koordinasi dengan pelaku usaha fintech untuk memahami apa yang dilakukan oleh para pelaku industri. Hal itu dilakukan untuk mempelajari sejauh mana keperluan industri jasa keuangan berbasis teknologi tersebut untuk diatur.

"Kalau diatur terlalu ketat nanti menganggu perkembangan industri. Kalau diatur terlalu loose akan memunculkan risiko-risiko karena setiap sistem pasti ada risiko," ucap Nurhaida.

OJK akan terus menggali informasi dari hasil riset maupun dari industri agar kemudian bisa membuat aturan untuk produk fintech, sekaligus pengawasannya supaya bisa cocok dengan kondisi di Indonesia.