Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan fintech untuk menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pengelola layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) untuk selalu transparan kepada konsumennya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perusahaan fintech harus menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ada.
"Perusahaan Fintech tidak boleh ngakalin dalam arti yang negatif. Jadi kalau ada suku bunganya yang wajar, jangan sampai suku bunganya terlalu tinggi," kata Wimboh di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (16/7).
Wimboh mengatakan, acuan suku bunga fintech ini telah diserahkan sepenuhnya oleh OJK ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Wimboh melanjutkan, OJK meminta AFPI untuk membuat code of conduct atau kode etik yang lebih detil. Kode etik tersebut harus disepakati oleh para anggota fintech yang terdaftar.
"Peraturan suku bunga sudah ada di dalam code of conduct, suku bunga disepakati di level tertentu tergantunh diskusi. Suku bunga bisa naik turun, artinya dalam periode ini, suku bunga rangenya segini," ujar Wimboh.