OJK imbau bank beri keringanan pada nasabah korban gempa di Sulteng

Bank diimbau menjadwal ulang penagihan dan keterlambatan denda bagi para nasabah yang menjadi korban gempa

Nasabah antre melakukan penarikan uang di ATM Gallery BNI KCU Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/10). Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan di Sulawesi Tengah untuk memberikan keringanan kepada para nasabahnya yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya. Keringanan tersebut dalam bentuk kelonggaran dalam penagihan kredit kepada para nasabah yang menjadi korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. 

"Itu nanti bisa di-rescheduling penagihannya, keterlambatan denda enggak diterapkan, intinya memberikan kemudahan bagi debitur sebab kami ada POJK nomor 45 tahun 2017," ujar Wimboh di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (4/10).

Wimboh menambahkan, debitur atau nasabah tersebut memiliki hak untuk minta direstrukturisasi kreditnya hingga batas waktu yang disepakati. Adapun berdasarkan peraturan yang berlaku, jangka waktu tanpa penagihan sampai dua atau tiga tahun.

Wimboh pun memastikan bahwa kebijakan OJK tersebut hanya akan berlaku bagi nasabah atau debitur yang benar-benar menjadi korban bencana.