OJK: Jangan ada penumpang gelap dalam restrukturisasi kredit

"Post audit dilakukan agar kebijakan relaksasi tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab."

Ilustrasi kredit. Foto Pixabay.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengaudit seluruh bank yang memberikan restrukturisasi kredit bagi debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya penumpang gelap atau free rider yang memanfaatkan relaksasi tersebut untuk menutupi kredit bermasalah yang telah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19 melanda.

"Kami selalu menekankan kalau melakukan restrukturisasi jangan ada free rider. Nasabah yang dulunya sudah jelek, dimasukkan restrukturisasi supaya bank membentuk cadangan. Ini tidak boleh," katanya dalam video conference, Selasa (19/5).

Jika hal tersebut dilakukan, maka akan membuat tata kelola perbankan menjadi buruk dan mengganggu likuiditas perbankan usai pandemi. Menurut Heru, setiap restrukturisasi kredit memicu terganggunya cash flow bank.

"Kalau terjadi seperti itu, nanti pasti akan sakit banknya. Karena seolah-olah banknya oke, tapi karena ada free rider dan bank tidak baik dalam tata kelolanya untuk membuat restrukturisasi, maka pasti akan ketahuan," ujarnya.