OJK resmi cabut izin usaha PT WAL, ini alasannya

Pencabutan ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset.

Logo WanaArtha Life. Istimewa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) pada Senin (5/12). Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang telah ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencabutan ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, Senin (5/12).

Tingginya selisih antara kewajiban dan aset berasal dari akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL diketahui telah menjual produk dengan imbal hasil pasti namun tidak diimbangi kemampuan perusahaan dalam mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

"Kondisi ini rupanya telah direkayasa PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan ke OJK ataupun yang dipublikasikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," lanjut Ogi.

Berdasarkan temuan tersebut, Ogi mengaku, OJK sudah melakukan beberapa tindakan pengawasan atau supervisory actions sejak 2018 kepada PT WAL. Tindakan tersebut yang pertama adalah OJK pada Oktober 2018 memerintahkan perusahaan untuk menghentikan pemasaran produk sejenis saving plan. Kedua adalah memberikan sanksi peringatan pertama hingga ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC, rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni.