sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK resmi cabut izin usaha PT WAL, ini alasannya

Pencabutan ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 05 Des 2022 21:46 WIB
OJK resmi cabut izin usaha PT WAL, ini alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) pada Senin (5/12). Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang telah ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencabutan ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, Senin (5/12).

Tingginya selisih antara kewajiban dan aset berasal dari akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL diketahui telah menjual produk dengan imbal hasil pasti namun tidak diimbangi kemampuan perusahaan dalam mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

"Kondisi ini rupanya telah direkayasa PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan ke OJK ataupun yang dipublikasikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," lanjut Ogi.

Berdasarkan temuan tersebut, Ogi mengaku, OJK sudah melakukan beberapa tindakan pengawasan atau supervisory actions sejak 2018 kepada PT WAL. Tindakan tersebut yang pertama adalah OJK pada Oktober 2018 memerintahkan perusahaan untuk menghentikan pemasaran produk sejenis saving plan. Kedua adalah memberikan sanksi peringatan pertama hingga ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC, rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni.

Berikutnya, pengawasan ketiga adalah OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama yang berlaku untu sebagian kegiatan usaha PT WAL pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pemberian sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Tindakan keempat oleh OJK yaitu pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per 5 Desember 2022 karena hingga batas waktu PKU kedua yang jatuh di 30 November 2022 (paling lama tiga bulan) PT WAL juga tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

Terakhir yang kelima adalah OJK melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

"Pihak penyidik OJK pun telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengam penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh tersangka," tandas Ogi.

Sponsored

Adapu tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis.
 

Berita Lainnya
×
tekid