OJK rilis lima peraturan industri keuangan terkait Covid-19

Peraturan ini sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Ilustrasi. Foto Antara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya perekonomian nasional," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Adapun lima POJK yang resmi dirilis pada 21 April 2020 terdiri dari, pertama, POJK Nomor 14 Tahun 2020 tentang kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi. POJK ini memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.

Selain itu, POJK ini mengatur beberapa ketentuan seperti batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan, penetapan kualitsa aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Lalu perhitunagn tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun, dan pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset.