OJK siapkan 6 inisiatif strategis kebijakan 2021

Kebijakan OJK ke depan ini akan dituangkan dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024.

Ketua DK OJK, Wimboh Santoso, memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (20/7/2017). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan enam inisiatif strategi kebijakan di 2021, untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, enam inisiatif strategis 2021 ini akan menjadi acuan OJK dalam menjalankan berbagai kebijakan di 2021 yang antara lain fokus pada upaya mendorong sektor jasa keuangan (SJK) menjadi katalis percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

“Saya minta semua kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK betul-betul mampu menjadi ‘obat yang mujarab’ bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (6/11).

Selain itu, OJK juga akan mengarahkan kebijakannya untuk memperkuat industri jasa keuangan dengan melakukan desain ulang industri jasa keuangan serta penerapan konsolidasi yang tegas agar pelaku industri keuangan menjadi lebih kokoh dan memiliki daya saing tinggi, baik di industri perbankan, Lembaga pembiayaan dan asuransi seperti IKNB maupun pasar modal atau manajer investasi dan perusahaan efek.

Digitalisasi di sektor jasa keuangan yang terintegrasi dengan sektor riil juga akan dipercepat untuk saling menguatkan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Begitu pula kebijakan untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage antar sektor di industri jasa keuangan.