OJK siapkan aturan kesehatan perusahaan asuransi

Akan ada empat kriteria penilaian kesehatan perusahaan keuangan non-bank.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi (tengah) menyampaikan paparan mengenai POJK Nomor 43/2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan terkait dengan tingkat kesehatan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk perusahaan asuransi. Rencana penerbitan aturan tersebut menyusul maraknya kasus yang menimpa perusahaan asuransi akhir-akhir ini.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan peraturan tingkat kesehatan perusahaan IKNB tersebut telah digodok sejak tahun 2019.

"POJK ini akan mengatur tingkat kesehatan perusahaan asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan lain-lain. POJK ini merupakan bagian dari reformasi IKNB," kata Ariastiadi di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).

Ariastiadi melanjutkan POJK ini akan melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Dalam POJK baru tersebut, kata Ariastiadi, rencananya akan ada empat kriteria penilaian kesehatan perusahaan IKNB. Pertama, bagaimana rating dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).