OJK tunjuk 34 fintech ikut uji coba regulatory sandbox

Dalam regulatory sandbox ini, fintech akan diberikan arahan dan dievaluasi.

Ilustrasi / Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih 34 penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dari 48 penyelenggara IKD tercatat untuk masuk ke dalam ruang uji coba terbatas (prototype regulatory sandbox). Regulatory sandbox ini akan menjadi ruang percobaan bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produk mereka.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan ke 34 fintech tersebut akan dibagi ke dalam 15 klaster. 

Jenis-jenis klaster tersebut antara lain agregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, project financing, online gold depository, social network and robo advisor, funding agent, blockchain based, Digital DIRE (Dana Investasi Real Estat), Verification non-CDD, tax & accounting, dan Electronic-Know Your Customer (E-KYC).

"Jadi nanti kluster ini akan berada di sandbox dalam waktu satu tahun, bisa diperpanjang sampai enam bulan kemudian," kata Nurhaida, di Jakarta, Jumat (9/8). 

Nurhaida pun mengatakan jika nantinya dalam satu klaster tersebut terdapat banyak anggota dan harus diawasi secara tersendiri oleh OJK, maka tak menutup kemungkinan OJK akan membuat peraturan baru bagi klaster tersebut.