Pengujian ini merupakan tahap yang dilalui agar fintech terdaftar secara resmi di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji keandalan 46 perusahaan financial technology (fintech) melalui tahapan regulatory sandbox. Pengujian ini merupakan tahap yang dilalui agar fintech terdaftar secara resmi di OJK.
"Ada dua tahapan dalam proses ini. Tahapan pertama, terdapat sebanyak 34 fintech. Tahap kedua, sebanyak 13 fintech," kata Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani dalam paparannya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (19/7).
Di tahap satu, yang berhasil melampaui proses administrasi ada sebanyak 34, kemudian 23 fintech jadi sampel. Triyono mengatakan tidak semua pemohon menjadi sampel karena jumlah pendaftar sangat banyak.
“Juga masalahnya adalah bisnis proses mirip satu sama lain, jadi tidak perlu lakukan hal yang sama dua kali,” kata dia.
Triyono menjelaskan pengujian terhadap fintech ini harus dilakukan guna mewadahi inovasi keuangan digital yang tengah berkembang dan menghindari agar tidak terjadi destruksi keuangan di sektor industri keuangan digital (IKD).