Ombudsman: Marak tambang ilegal dibekingi pejabat dan aparat

Temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018 ada sekitar 8.683 titik aktivitas tambang ilegal dengan luas lahan 500 hektare.

Warga menunjukkan batu berbahan emas di salah satu lokasi Tambang Emas kampung Ciawitali, Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018). Dalam sebulan warga setempat rata-rata dapat mengumpulkan emas sebanyak 2 - 8 gram dengan harga jual Rp400 - Rp500 ribu per gram. ANTARA FOTO

Ombudsman RI mengungkapkan aktivitas tambang ilegal marak terjadi. Khususnya pada tambang mineral termasuk pasir dan batu bara. Masih terus berjalannya aktivitas tambang tersebut diketahui karena dibekingi oleh pejabat dan aparat setempat.

“Hal memprihatinkan dalam aktivitas penambangan ilegal ini terindikasi kuat diback-up atau dibekingi oleh oknum aparat keamanan yang terkoneksi langsung dengan pemegang otoritas atau pejabat politik,” kata Komisioner Ombudsman La Ode Ida di Jakarta pada Kamis, (20/12).

La Ode menyebut, berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018, ada sekitar 8.683 titik aktivitas tambang ilegal dengan luasan area sekitar 500 hektare di seluruh Indonesia. 

Karena itu, lanjut dia, tidak mengherankan bila potensi kerugian negara akibat tambang ilegal ini juga sangat besar. Pendapatan negara dari proyeksi pendapatan tambang yang legal saja jumlahnya mencapai Rp40,6 trilliun pada bulan Desember 2018. Belum lagi yang ilegal dinilai bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

“Jika jumlah tambang ilegal berdasarkan data KLHK yakni berjumlah 8.683 titik, maka bisa dibayangkan kerugian negara yang dialami diperkirakan bisa mencapai ratusan triliunan rupiah per tahun," kata dia.