Kajian cepat Ombudsman: Opsi kenaikan harga BBM bersubsidi kurang tepat

Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8). Alinea.id/Gempita Surya

Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Pasalnya, opsi menaikkan harga BBM bersubsidi dinilai bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini.

Saran tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian cepat atau rapid assessment Ombudsman terkait pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina. Kajian cepat tersebut dilakukan dengan metode survei langsung ke masyarakat dan peninjauan di BBM penugasan di 31 provinsi yang tersebar di Indonesia.

"Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%, sudah pasti akan menyulut Inflasi. Jika Pertalite naik jadi Rp10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97%" kata anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/8).

Dari hasil kajian cepat Ombudsman di semua SPBU lokasi survei, mayoritas responden (67,1%) mengetahui informasi mengenai rencana kebijakan pemerintah untuk pembatasan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan solar. Adapun konsumen pengguna BBM bersubsidi jenis pertalite jumlahnya lebih banyak dibandingkan penggguna jenis BBM lainnya.

Lebih lanjut, Hery menilai, implementasi aplikasi MyPertamina untuk pendataan penerima BBM bersubsidi dinilai belum dilakukan secara masif. Ini dilihat dari tidak semua kabupaten/kota dan SPBU yang ada telah mendapatkan sarana atau alat yang digunakan dalam program MyPertamina.