sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli Bahuri belum berikan keterangan soal Brigjen Endar ke Ombudsman

Dalihnya, permintaan keterangan dari Ombudsman terkait pemberhentian Brigjen Endar bakal terlebih dahulu dipelajari.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 30 Mei 2023 14:46 WIB
Firli Bahuri belum berikan keterangan soal Brigjen Endar ke Ombudsman

Tindak lanjut laporan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terus bergulir di Ombudsman. Aduan itu disampaikan Endar pada 17 April 2023.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Selain Endar sebagai pelapor, Ombudsman juga memanggil Ketua KPK Firli Bahuri selaku pihak terlapor.

"Kami sudah berkirim surat pada 11 Mei ke Ketua KPK saudara Firli Bahuri, yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya," kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Meski demikian, Firli belum hadir untuk memberikan keterangan kepada Ombudsman. Dalihnya, permintaan keterangan dari Ombudsman terkait pemberhentian Brigjen Endar bakal terlebih dahulu dipelajari.

Robert mengatakan, hal itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KPK ke Ombudsman pada 17 Mei 2023.

"Yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua, saat ini kami (KPK) masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Robert.

Menurut Robert, hal itu wajar dilakukan pihak-pihak yang membutuhkan persiapan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan ke Ombudsman. Oleh karenanya, Ombudsman memberikan waktu sebelum kembali memanggil Firli Bahuri untuk memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. 

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi, kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," tutur Robert.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menghormati proses tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman terkait laporan Endar tersebut. Apabila diperlukan, pimpinan KPK bersedia hadir untuk memberikan keterangan.

Terkait laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Brigjen Endar, Alex menyebut KPK telah membalas surat Ombudsman.

"Jadi untuk sementara itu, kami sudah membalas surat ORI (Ombudsman RI) bahwa kami akan mempelajari surat ORI. Enggak tahu harinya kapan (untuk menyampaikan keterangan), tetapi kami sudah menyampaikan (surat) ke ORI," kata Alex kepada wartawan pada 18 Mei 2023.

Meski demikian, Alex berharap pengusutan terkait pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan KPK tidak tumpang tindih. Pasalnya, persoalan tersebut juga tengah didalami oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari," tuturnya.

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai ada dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan malaadministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada 17 April 2023.

Adapun bentuk malaadministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar

Berita Lainnya
×
tekid