Omnibus Law berpotensi hilangkan dana bagi hasil ke daerah

Omnibus Law bisa mengurangi peran dan penghasilan pemerintah daerah di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Kanan ke kiri: Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif, Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah, Peneliti Auriga Iqbal Damanik, dan Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Deriawan dalam diskusi 'Polemik RUU Cipta Lapangan Kerja di Sektor Pertambangan Minerba' di Jakarta, Senin (24/2/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai bisa mengurangi peran dan penghasilan pemerintah daerah di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Deriawan mengatakan dari RUU Ciptaker tersebut, banyak hal yang secara substansi berubah total.

"Sumber daya alam ini merupakan sesuatu yang tak terbarukan. Kalau semangatnya investasi seluas-luasnya, maka SDA ini akan cepat habis," kata Deri di Jakarta, Senin (24/2).

Selain itu, Deri mengatakan, apabila RUU Ciptaker ini jadi diketok, maka daerah berpotensi kehilangan pajak penerimaan dan dana bagi hasil (DBH). Sebab, dalam draf RUU Ciptaker tersebut, terdapat aturan yang menghapus royalti batu bara hingga nol persen.

"Padahal DBH itu sangat kita perlukan bagi daerah," ujar dia.