Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diyakini dongkrak investasi

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dilihat secara utuh.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak (tengah) dalam diskusi tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diyakini dapat mendongrak investasi yang masuk ke Indonesia. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan selain memberikan kepastian dalam membuka lapangan usaha, regulasi tersebut juga membahas hak pekerja.

"Jadi inti Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) ini adalah untuk mendorong investasi. Yang kedua, sepanjang mengenai hak buruh tidak berkurang. Jadi (seperti) apa yang sudah diatur selama ini," kata Payaman dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menilai UU Cipta Lapangan Kerja ini akan mendorong perekonomian.

Menurutnya, investasi saat ini penting karena akan membantu tugas pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan demikian, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, kata dia, harus dilihat secara utuh.

"Bahwa ini (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja) tidak ada merugikan satu pihak. Karena saya kira pemerintah juga tahu bahwa mana yang perlu dirubah mana yang tidak," kata dia.