Menko Airlangga: Omnibus Law tak hapus upah minimum dan hak cuti

Airlangga menyebut Omnibus Law akan mendorong pembukaan lapangan pekerjaan baru.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait beberapa isu dan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di media mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, Undang-Undang ini bertujuan untuk menyederhanakan sinkronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak, atau yang disebut Airlangga sebagai obesitas regulasi. Obesitas regulasi ini dinilai menghambat pembukaan lapangan pekerjaan baru.

"Ada sekitar 2,92 juta anak Indonesia yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Airlangga dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Dia melanjutkan, dengan disahkannya UU ini, bisa menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja serta kepastian dalam bekerja.

Selain itu, Airlangga menyebut, UU ini juga mendorong pemerintah untuk mendukung pemberantasan korupsi. Sebab, Omnibus Law Cipta Kerja ini menyederhanakan beberapa aturan dan memotong perizinan yang berbelit-belit, sehingga pungli bisa dikurangi.