Operasional bus listrik terkendala Perpres

Pengamat menilai terjadi tarik ulur kepentingan dalam penerbitan Perpres Mobil Listrik.

Forum Diskusi Bus dan Kendaraan Listrik (FUSE) di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6). Alinea.id/Soraya Novika

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono menyatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) atau Perpres Mobil Listrik, sebelum menggunakan armada bus listrik.

Draf aturan tersebut sebelumnya dijanjikan akan terbit pada awal Januari 2019, namun hingga kini Presiden Joko Widodo tak kunjung menandatanganinya.

Meski begitu, Agung mengaku, pihaknya sudah mengantongi surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2019 tentang Penugasan PT Transjakarta, untuk menguji coba bus listrik tersebut.

"Sebenarnya sudah siap beroperasi, tapi yang belum ada ialah kebijakan di tingkat nasional," ujar Agung Wicaksono dalam Forum Diskusi Bus dan Kendaraan Listrik (FUSE) di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Saat ini, Indonesia telah memiliki tiga unit bus listrik yang didatangkan dari produsen asal China. Ketiganya kini tengah menjalani tahap uji coba dengan rute kawasan wisata seperti Senayan-Monas, Ragunan-Kuningan, serta pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.