sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Operasional bus listrik terkendala Perpres

Pengamat menilai terjadi tarik ulur kepentingan dalam penerbitan Perpres Mobil Listrik.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 23 Jun 2019 21:00 WIB
Operasional bus listrik terkendala Perpres

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono menyatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) atau Perpres Mobil Listrik, sebelum menggunakan armada bus listrik.

Draf aturan tersebut sebelumnya dijanjikan akan terbit pada awal Januari 2019, namun hingga kini Presiden Joko Widodo tak kunjung menandatanganinya.

Meski begitu, Agung mengaku, pihaknya sudah mengantongi surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2019 tentang Penugasan PT Transjakarta, untuk menguji coba bus listrik tersebut.

"Sebenarnya sudah siap beroperasi, tapi yang belum ada ialah kebijakan di tingkat nasional," ujar Agung Wicaksono dalam Forum Diskusi Bus dan Kendaraan Listrik (FUSE) di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Saat ini, Indonesia telah memiliki tiga unit bus listrik yang didatangkan dari produsen asal China. Ketiganya kini tengah menjalani tahap uji coba dengan rute kawasan wisata seperti Senayan-Monas, Ragunan-Kuningan, serta pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

"Uji coba ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan bus listrik ini sendiri," katanya.

Selain terkendala Perpres, operasioal bus listrik ini juga terhalang oleh penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sertifikat uji tipe. 

"Apabila kedua hal tersebut tidak ada, maka bus listrik dipastikan tidak bisa dioperasionalkan," ucapnya.

Sponsored

Tarik ulur Perpres

Dalam kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan, terhambatnya operasional bus listrik terjadi sebab adanya tarik ulur kepentingan di dalam penerbitan Perpres tersebut. 

Salah satunya terkait rencana pemerintah menghapus kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) pada 2040, yang mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengusaha. 

"Sekarang di draf Perpres itu, aturan soal penghapusan kendaraan berbahan bakar minyak itu tidak ada tahun batasannya, sebab ditolak berbagai pihak dari kiri dan kanan," kata Agus.

Usulan pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak pertama kali diwacanakan di Bali beberapa tahun lalu. Usulan itu kemudian diputuskan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan dimasukkan dalam draf Perpres Mobil Listrik. Akan tetapi, karena banyak menuai protes, ketentuan itu pun dihapus dan tidak ada lagi dalam draf Perpres terbaru. 

"Apakah nanti akan dimasukkan lagi ke dalam draf Perpres terbaru, saya belum tahu secara pasti," katanya.

Agus mengatakan, kendala lainnya adalah soal insentif fiskal. Menurutnya, dalam draf Perpres terakhir, aturan tentang insentif fiskal seperti keringanan pajak hanya ditulis untuk kendaraan pribadi. Padahal kendaraan umum seperti bus yang nantinya menggunakan listrik, juga butuh kemudahan pajak dan insentif lainnya. 

"Semua kendaraan berbahan bakar listrik yang digunakan pribadi mendapat insentif, tapi di Perpres itu tidak diatur khusus untuk angkutan umum. Makanya saya dorong untuk diperjelas," ucapnya.

Secara keseluruhan, draf Perpres mobil listrik ini baru ditandatangani oleh dua menteri yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Sisanya, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, belum meneken Perpres tersebut.

Untuk itu, ia berharap kedua menteri tersebut bisa segera memproses perpres tersebut agar bulan depan bus listrik siap beroperasi.

"Saya berharap sebulan ini keluar (perpresnya), kan tinggal masuk ke Setneg," katanya.

Dalam aturan itu, nantinya juga termuat komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 80% dalam produksi mobil listrik. Hal ini dilakukan agar penjualan untuk perorangan bisa terealisasi pada 2030 mendatang. 

Berita Lainnya
×
tekid