OSS sudah terbitkan 248 izin usaha

Masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan OSS.

Ilustrasi deal bisnis./ Shutterstock

Hingga minggu kedua pelaksanaan online single submission (OSS), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menerbitkan 248 NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, mengatakan NIB menjadi dasar para investor untuk merealisasikan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Menurutnya, tercatat sudah ada 983 investor yang telah melakukan registrasi sampai 19 Juli, dengan 706 akun di antaranya sudah diaktivasi.

"Ada pelaku usaha yang memang memilih untuk registrasi dulu, aktivasinya nanti sambil tanya-tanya soal OSS," katanya.

Susiwijono mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan bentuk regulasi untuk mengatur ulang perundang-undangan terkait OSS. Kurang lebih ada sekitar 20 regulasi yang akan diatur kembali agar bisa mendukung pelaksanaan OSS, baik secara sistem, pengoperasian, dan pelayanan perizinan yang berintegritas.

Susiwijono pun menegaskan Kemenko Perekonomian akan terus menyempurn‎akan OSS, sebelum transisi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).