sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OSS sudah terbitkan 248 izin usaha

Masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan OSS.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Minggu, 22 Jul 2018 14:42 WIB
OSS sudah terbitkan 248 izin usaha

Hingga minggu kedua pelaksanaan online single submission (OSS), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menerbitkan 248 NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, mengatakan NIB menjadi dasar para investor untuk merealisasikan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Menurutnya, tercatat sudah ada 983 investor yang telah melakukan registrasi sampai 19 Juli, dengan 706 akun di antaranya sudah diaktivasi.

"Ada pelaku usaha yang memang memilih untuk registrasi dulu, aktivasinya nanti sambil tanya-tanya soal OSS," katanya.

Susiwijono mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan bentuk regulasi untuk mengatur ulang perundang-undangan terkait OSS. Kurang lebih ada sekitar 20 regulasi yang akan diatur kembali agar bisa mendukung pelaksanaan OSS, baik secara sistem, pengoperasian, dan pelayanan perizinan yang berintegritas.

Susiwijono pun menegaskan Kemenko Perekonomian akan terus menyempurn‎akan OSS, sebelum transisi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kita juga sudah mendidik 50 petugas BKPM dan dari PTSP DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun kendala yang dihadapi saat pelaksanaan OSS, disebabkan sistem OSS melibatkan semua lembaga perizinan dan melalui sistem teknologi (IT). Hal ini menyebabkan sulitnya melakukan pengawasan. 

Selain itu, kata Susiwijono, kesulitan juga dirasakan saat menginput data ke dalam sistem OSS yang harus melibatkan tiga institusi seperti Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil (Disdukcapil), serta Administrasi Hukum Umum (AHU)

Sponsored

"Karena bisa saja tiba-tiba formulir isian data tidak valid," terangnya.

Karena itu, sampai saat ini, sistem OSS masih harus terus disempurnakan dengan transisi di level kebijakan dan teknis. Apalgi kata dia, data yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, ‎sebanyak 800.000 izin usaha, yang mana semuanya harus dimasukkan juga ke dalam sistem OSS.

Berita Lainnya
×
tekid