Pajak rumah mewah dihapus dorong industri properti

Rencana penghapusan pajak rumah mewah diproyeksi dapat mendorong industri sektor properti menggeliat.

Pemerintah tengah melakukan kajian mengenai penghapusan pajak pada properti mewah di Indonesia. Tujuannya, agar menjadi stimulus yang dapat meningkatkan transaksi pasar properti kategori tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti. / Facebook

Rencana penghapusan pajak rumah mewah diproyeksi dapat mendorong industri sektor properti menggeliat.

Pemerintah tengah melakukan kajian mengenai penghapusan pajak pada properti mewah di Indonesia. Tujuannya, agar menjadi stimulus yang dapat meningkatkan transaksi pasar properti kategori tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti. Kajian ini dilakukan terhadap penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPh 22.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih, menjadi objek pajak PPnBM dengan tarif 20%. Sedangkan untuk apartemen, kondominium, dan town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 20%.

Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berpendapat bahwa langkah ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh pemerintah untuk mengairahkan dan menggerakan pasar properti.

“Dengan adanya penghapusan pajak ini, maka segmen bergairah. Walaupun pemerintah hanya dapat 12,5% dari PPh dan PPnBM, tapi market jalan karena selama ini di segmen market tersebut, pengembang tidak banyak bergerak,” jelas Soelaeman kepada Alinea.id pada Rabu (24/10).