Kemenkeu pastikan pemangkasan PPh korporasi tak ganggu pendapatan negara

Pemerintah berencana memangkas pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi dari 25% menjadi 20%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. / Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rencana pemerintah untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi dari 25% menjadi 20% tidak akan berdampak pada pendapatan negara.

Kepala Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kebijakan itu pun tidak akan berdampak pada pos belanja pajak (tax expenditure) tahun depan yang diperkirakan mencapai Rp155 triliun.

Menurut dia, saat terjadi relaksasi dari 25% menjadi 20%, maka hitungan normal PPh Badan menjadi 20%. Sehingga relaksasi tidak termasuk dalam tarif khusus.

"Itu bukan tax expenditure, enggak masuk (ke belanja perpajakan). Kalau nanti ada tarif di bawah 20%, berarti itu jadi belanja perpajakan," ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (20/6).

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, Kemenkeu akan mempertimbangkan risiko fiskal dari pemangkasan pajak ini. Penurunan pajak perusahaan, menurut dia, juga harus berdasarkan kondisi ekonomi makro.