Kemenkeu: Pemberlakuan pajak karbon masih di tahap diskusi dengan DPR

Saat ini, selain berdiskusi dengan DPR, pihaknya juga tengah mensinkronkan dengan kebijakan di daerah.

Ilustrasi. Freepik

Untuk mengurangi emisi karbon dan menekan penggunaan bahan bakar berbasis fosil, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai tahun depan, dengan tarif Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, aturan mengenai pengenaan pajak karbon tersebut masih dalam tahap evaluasi dan diskusi dengan DPR.

"Khusus pajak karbon bisa saya sampaikan sedang kami bahas, dan pembahasannya sedang masuk ke rapat kerja di DPR. Kapan implementasi nanti setelah diskusi dengan DPR," katanya dalam webinar, Selasa (6/7).

Namun demikian, dia menekankan bahwa pemberlakuan pajak karbon tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat. Saat ini, selain berdiskusi dengan DPR, pihaknya juga tengah mensinkronkan dengan kebijakan di daerah.

"Sehingga kita tidak berharap ada double taxation di daerah. Ini sementara ada kebijakan lain yang harus kita tempuh," ujarnya.