Pemda tidak salurkan THR bagi PNS kena sanksi BPK

Pemerintah daerah yang tidak menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) bakal kena sanksi BPK.

PP Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. / Antara Foto

Pemerintah daerah yang tidak menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) bakal kena sanksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, mengingatkan Pemda yang tidak menyalurkan THR maupun gaji ke-13 bisa mendapatkan temuan audit dari BPK karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.

"Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/6).

Boediarso mengatakan pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, pemberian THR serta gaji ke-13 juga ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tentang pemberian THR yang bersumber dari APBD.