sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catat! Syarat THR dan gaji ke-13 buat PNS

Pemerintah memberikan ketentuan pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 24 Mei 2018 23:13 WIB
Catat! Syarat THR dan gaji ke-13 buat PNS

Pemerintah memberikan ketentuan pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kementerian Keuangan telah merilis empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparatut sipil negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, PMK tersebut sudah dirilis pada 23 Mei 2018 sesudah Peraturan Pemerintah (PP) juga dirilis. Saat ini satuan kerja kementerian sedang mempersiapkan dokumennya, dia berharap masing-masing kementerian sudah bisa menyelesaikannya segera. 

"Karena minggu depan ada dua hari libur, jadi memang akan menjadi sangat pendek buat satuan kerja menyiapkan, menghitung, dan mengindentifikasi semua sesuai nama. Itu akan membutuhkan waktu seminggu," jelas Sri Mulani, di kantor Kemenko Bidan Perekonomian, Kamis (24/5).

Dia pun berharap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satuan kerja menaymapikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sampai pekan depan. Keempat PMK pun kata dia sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 menyebut, gaji pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. 

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih keuruangan penghasilan ketiga belas," seperti dikuti dalam PMK Nomor 52 tersebut. 

Kemudian, dalam PMK Nomor 53/PMK.05/2018, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada lembaga nonstruktural dikatan, pembayarakn dilakukan dengan mengajukan SPM (standar pelayanan minimal) penghasilan ketiga belas kepada KPPN. 

Sponsored

SPM penghasilan ketiga belas, menggunakan jenis SPM Penghasilan-13 LNS (Lembaga Nonstruktural), dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan. SPM sebagaimana dimaksud disampaikan ke KPPN dengan potongan pajak penghasilan. 

Sementara itu untuk PMK Nomor 54-55 merupakan petunjuk teknis mengenai pemberian THR terhadap pegawai pemerintahan maupun non-pemerintahan. 

Dalam, PMK Nomor 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

THR kepada PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. 

PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Sementara, penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK Nomor 55/PMK.05/2018 tanggal 23 Mei 2018, menyebut pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS dibayarkan pada bulan Juni. 

"Jika dalam hal pemberian THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya," seperti dikutip dalam PMK Nomor 55 tersebut. 

Sri Mulyani pun menyampaikan, pajak penghasilan dari pemerintah sudah otomatis diambil langsung dari PPh, sehingga otomatis akan dipotong. Sementara THR untuk pegawai non PNS seharusnya kata dia setiap pendapatan seharusnya merupakan dari subjek pajak. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan dengan adanya tambahan THR di kuartal II-2018 ini, diharapakn pertumbuhan konsumsi akan lebih baik dibandingkan kuartal I-2018. 

"Di kuartal II kan banyak event yang terjadi, bukan cuma yang dibilang itu (Tambahan THR), ada pilkada. Pertumbuhan konsumsi di kuartal II itu akan lebih baik dan secara normal pun akan lebih baik dari kuartal I," ujar Darmin. 

Namun, baik dari Darmin dan Sri Mulyani belum bisa memberikan angka pasti, berapa kenaikan angka konsumi dengan adanya pemberian THR ini. Yang jelas, pihaknya akan fokus pada stabilitas berkerja sama dengan Bank Indonesia. Artinya, jangan sampai kepercayaan masyarakat dan investor terganggu dengan gejolak yang terjadi. 

Berita Lainnya
×
tekid