sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hore! THR PNS jauh lebih besar & cair akhir Mei 2018

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan penisunan, tidak hanya menerima THR lebih besar, tetapi juga gaji ke-13 akan cair pada Mei 2018.

Sukirno
Sukirno Rabu, 23 Mei 2018 17:58 WIB
Hore! THR PNS jauh lebih besar & cair akhir Mei 2018

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lebih besar dari sebelumnya dan akan cair pada akhir Mei 2018.

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepada para pensiunan ASN.

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (23/5).

Didampingi Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan Rabu ini dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

"Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," katanya.

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idul Fitri.

"Tapi kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Kepala Negara.

Sponsored

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Antara Foto)

Anggaran THR melonjak jadi Rp35,76 triliun

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR Idul Fitri 1439 Hijriah untuk ASN, anggota TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018.

"Untuk pembayarannya, kami akan keluarkan PMK, kemudian pengajuan pembayaran THR diajukan oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara," kata Menkeu di Istana Negara Jakarta.

Dia menyebutkan permintaan satker di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 25.000 dapat diajukan mulai akhir Mei.

"Dengan demikian seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018.

"Dengan demikian gaji ke-13 diterima Juli. Pemberian gaji ke-13 ini merupaka kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka," ujarnya.

Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia sudah dilakukan selama ini.

"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," ucapnya.

Dengan demikian ASN akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.

Menkeu menjelaskan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiuanan tidak dapat THR," jelasnya.

Mengenai besaran anggaran untuk keperluan itu, Menkeu menyebutkan jumlahnya sesuai dengan UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN Tahun 2018.

Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9% karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.

Dia merinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Sementara itu untuk ASN pemerintah daerah, Menkeu mengatakan Pemprov, Pemkab dan Pemkot dapat menyelaraskan pembayaran aesuai dengan yang dilakukan pemerintah pusat.

"Dalam hal ini anggaran untuk itu akan ditanggung APBD setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," jelas Menkeu.

Berita Lainnya
×
tekid