Pemerintah akhirnya mewajibkan ekportir bawa pulang DHE

Kebijakan itu, akan diikuti dengan aturan teknis pelaksana yang aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./AntaraFoto

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekpor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam resmi diterbitkan. Kini eksportir wajib membawa DHE ke dalam negeri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui PP tersebut, DHE yang harus masuk ke dalam negeri adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang berasal dari SDA atau diambil langsung dari alam. 

Kebijakan itu, akan diikuti dengan aturan teknis pelaksana yang aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Terutama mengenai sektor-sektor di mana untuk pelaksanaannya menyangkut ekspor. Jadi, ini berhubungan dengan bea dan cukai dalam melaksanakan mandat dari PP tersebut," kata Sri Mulyani di kantornya, Rabu malam (23/1). 

PP tersebut juga disertai sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban, berupa denda administratif. Perhitungan denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.