Pemerintah bebaskan biaya sertifikasi halal bagi 64 juta UMK

Jika dalam proses memperoleh sertifikat halal tersebut memunculkan biaya-biaya tambahan, seluruhnya nanti akan ditanggung pemerintah.

Pemerintah membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Alinea.id/Oky Diaz.

Dalam upaya mendorong pengembangan produk halal di dalam negeri, pemerintah membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal itu diatur di dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan berlaku seterusnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengungkapkan, biaya proses sertifikasi halal untuk produk UMK seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

"Untuk UMK yang jumlahnya hampir 64 juta tadi, bunyi di aturan itu tidak dikenakan biaya. Biaya ini ditanggung pemerintah," katanya dalam diskusi Mendorong Pengembangan Industri Halal dan UU Ciptaker bersama Alinea Forum, Selasa (24/11).

Dia pun menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola anggaran untuk menyiapkan sejumlah dana untuk mendukung program sertifikasi tersebut. 

Dan pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian untuk menghitung biaya sertifikasi halal bagi UMK tersebut.