sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bebaskan biaya sertifikasi halal bagi 64 juta UMK

Jika dalam proses memperoleh sertifikat halal tersebut memunculkan biaya-biaya tambahan, seluruhnya nanti akan ditanggung pemerintah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 24 Nov 2020 19:32 WIB
Pemerintah bebaskan biaya sertifikasi halal bagi 64 juta UMK

Dalam upaya mendorong pengembangan produk halal di dalam negeri, pemerintah membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal itu diatur di dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan berlaku seterusnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengungkapkan, biaya proses sertifikasi halal untuk produk UMK seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

"Untuk UMK yang jumlahnya hampir 64 juta tadi, bunyi di aturan itu tidak dikenakan biaya. Biaya ini ditanggung pemerintah," katanya dalam diskusi Mendorong Pengembangan Industri Halal dan UU Ciptaker bersama Alinea Forum, Selasa (24/11).

Dia pun menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola anggaran untuk menyiapkan sejumlah dana untuk mendukung program sertifikasi tersebut. 

Dan pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian untuk menghitung biaya sertifikasi halal bagi UMK tersebut.

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemenkeu karena alokasi biayanya akan cukup besar, karena jumlah UMK kan besar sekali," ujarnya.

Pemerintah pun menjamin, jika dalam proses memperoleh sertifikat halal tersebut memunculkan biaya-biaya tambahan, seluruhnya nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi, UMK tidak akan dipungut biaya sepeserpun.

"Teman-teman di BPJPH dan MUI sudah menyiapkan sistemnya, sehingga kita berharap semua proses jelas dan kalaupun ada biaya yqng dikenakan di situ, untuk UMK nanti ditanggung pemerintah," tegasnya.

Sponsored

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Ciptaker tersebut, termasuk pengembangan industri halal, dalam bentuk 44 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan akan berlaku di 1 Februari 2021.

Harapannya, dengan disahkannya RPP dan RPerpres tersebut semakin mendorong pengembangan industri halal nasional. Lebih lagi pemerintah tengah mengembangkan enam kawasan khusus industri halal dan memasukkan industri halal dalam 11 kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Dari 11 kawasan KEK yang beroperasi itu, saya ketemu semuanya (investor), sebenarnya mereka sangat berharap kita menjadi hub untuk global halal ini. Selain market kita sendiri, juga populasi besar (muslim dunia) saya kira potensi untuk menjadi hub industri halal akan sangat besar," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid