Pemerintah cabut 31 izin kehutanan seluas 696.000 ha

Dasar pencabutan izin kehutanan seperti pencabutan IUP.

Ilustrasi hutan. Foto Antara/Akbar Tado

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah mencabut 31 izin di sektor pemanfaatan hutan. Total luas pemanfaatannya mencapai 696.398,5 hektare (ha).

Ketua Satgas Percepatan Investasi, Bahlil Lahadalia, mengklaim, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan sebelum mencabut izin kehutanan tersebut. Diskusi dengan pihak-pihak terkait, misalnya.

"Sebelum melakukan pencabutan, kita sudah melakukan diskusi," ucapnya di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, pada Senin (26/9). "Lokasinya ada sebagian di Papua, Kalimantan, Sumatra."

Pencabutan izin pemanfaatan hutan sudah memasuki tahap ketiga. Ditargetkan akan rampung paling lambat pada Oktober 2022.

Menteri Investasi ini menambahkan, pencabutan izin kehutanan tersebut serupa dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP): perusahaan pemegang izin tidak memanfaatkannya sebagaimana mestinya. Akibatnya, hutan belum dialihfungsikan dan akan dikembalikan menjadi kawasan hutan.