sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan Menteri ESDM soal pencabutan 2.078 izin tambang

Setidaknya ada 2.078 izin perusahaan pertambangan dicabut pemerintah pada awal Januari 2022.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 13 Jan 2022 14:48 WIB
Penjelasan Menteri ESDM soal pencabutan 2.078 izin tambang

Sebanyak 2.343 perusahaan tambang, baik mineral maupun batu bara, tidak beraktivitas selama 2021. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mencabut 2.078 izin di antararanya setelah melakukan evaluasi.

"Dicabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) sejak 2017," ucap Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam rapat kerja (raker) di Komisi VII DPR, Kamis (13/1).

Sebanyak 19 izin yang cadangannya habis, pailit, dan tidak ekonomis yang juga dicabut. "[Juga] ada 122 perusahaan batu bara dan mineral tidak dilengkapi infrastruktur memadai atau belum dapatkan pasar diberikan peringatan," jelasnya.

Arifin menambahkan, terdapat 60 perusahaan batu bara dan mineral dengan masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pascatambang, konflik sosial, dan pembebasan lahan. Dia berjanji, pemerintah bakal memfasilitasi perusahaan dengan masalah-masalah tersebut.

"Sebanyak 64 perusahaan mineral dan batu bara ajukan RKAB saat kebijakan dibuat akan dievaluasi," imbuhnya.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) guna meningkatkan kesejahteraan "tersandera" lantaran izin tambah yang diberikan sejak bertahun-tahun lalu tidak dikerjakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kamis (6/1). Langkah ini diambil lantaran perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja sehingga pemanfaatan SDA untuk peningkatan kesejahteraan rakyat tidak terwujud.

"Sebanyak 2.078 perizinan pertambangan minerba dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (6/1).

Sponsored

Selain mencabut IUP, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasannya, tidak aktif dan tak membuat rencana kerja. "Hak guna usaha (HGU) seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan juga dicabut izinnya."

HGU perkebunan seluas 34.448 hektare tersebut terdiri dari 25.128 hektare milik 12 badan hukum dan 9.320 hektare bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Berita Lainnya
×
tekid