sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian ESDM didesak buka dokumen kontrak perjanjian karya PKP2B

Desakan transparansi diperlukan karena operasi perusahaan pertambangan diduga berdampak buruk bagi masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 28 Sep 2020 08:27 WIB
Kementerian ESDM didesak buka dokumen kontrak perjanjian karya PKP2B

Koalisi #BersihkanIndonesia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka dokumen kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan, telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada Rabu (2/9). Desakan transparansi diperlukan karena operasi perusahaan pertambangan diduga berdampak buruk bagi masyarakat.

Di sisi lain, partisipasi dan aspirasi publik harus hadir karena masyarakat sekitar tambang memiliki catatan panjang rekam jejak sejumlah perusahaan. “Kami ingin tahu apakah masyarakat juga diajak bicara saat melakukan evaluasi termasuk siapa saja daftar nama tim evaluatornya. Apa ada anggota tim yang konflik kepentingan? Apakah melibatkan wakil dan komponen masyarakat korban? Seberapa independen tim ini?” tutur Rupang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).

Senada, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono juga menuntut evaluasi Kementerian ESDM, terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B bukan sekadar terkait administratif. Pasalnya, sejumlah perusahaan diduga memiliki segudang persoalan, seperti kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, reklamasi, hingga rehabilitasi lubang tambang.

“Data-data ini harusnya menjadi instrumen penting dalam melakukan evaluasi. Jika tidak maka dikhawatirkan evaluasi yang diselenggarakan hanya formalitas, apalagi tertutup malah berpotensi menjadi ruang baru transaksi yang koruptif,” ujar Kisworo.

Sementara itu, Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry menyebut, publik tidak pernah tahu hak dan kewajiban perusahaan pemegang PKP2B.

“Termasuk perkembangan evaluasinya, jangan sampai ujuk-ujuk diberi status perpanjangan tanpa keterbukaan informasi, pemerintah harus membukanya ke publik,” ucapnya.

Berdasarkan catatan koalisi, sejak memegang kontrak pada 1982, PT Kaltim Prima Coal (KPC) diduga pernah terseret kasus pengusiran paksa masyarakat adat Dayak Basap dan peracunan tambang di Sungai Sangatta dan Bengalon. Untuk PT Adaro, diduga pernah melakukan penggusuran pemukiman transmigrasi tiga dusun di Desa Wonorejo, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Sponsored

Sedangkan PT Multi harapan Utama (MHU), diduga pernah terseret kasus kekerasan terhadap aktivis. PT Kideco Jaya Agung diduga pernah melakukan kriminalisasi masyarakat adat di Desa Songka, hingga terseret kasus gratifikasi kepada para politisi di Kalimantan Timur pada 2010. Juga ditemukan 10 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan. Terakhir, PT Berau Coal (CB) diduga terlibat perampasan tanah, pengingkaran pembebasan lahan, sejumlah kecelakaan kerja, hingga pelanggaran penanganan limba B3. Ditemukan pula 45 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan.

Diketahui, Kementerian ESDM sedang mengevaluasi kontrak dan permohonan perpanjangan operasi perusahaan, seperti PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU).

Berita Lainnya
×
tekid