Pemerintah desak DPR segera ratifikasi protokol ke-6 AFAS

Dari sepuluh negara ASEAN, hanya Indonesia yang belum meratifikasi protokol ke-6.

Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2)./ANTARAFOTO

Pemerintah serius untuk membuka pasar industri jasa keuangan nasional ke negara-negara ASEAN. Terlihat dari kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah ke komisi XI DPR.

Kehadiran mereka ke DPR dalam rangka menyampaikan permohonan kepada Komisi XI DPR meratifikasi protokol ke -6 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di bidang jasa keuangan. AFAS merupakan perjanjian kerja sama yang dianggap penting untuk memudahkan perbankan Indonesia, melakukan ekspansi ke negara lain. Khususnya negara-negara ASEAN. Protokol ke-6 jasa keuangan AFAS telah ditandatangani sejak Maret 2015 oleh Menkeu se-ASEAN. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada tiga keuntungan yang diperoleh apabila Indonesia melakukan ratifikasi  protokol ke-6 ini. "Pertama, investasi dari ASEAN ke Indonesia akan meningkat. Sehingga dapat mendorong pengembangan industri jasa keungan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, membuka peluang pemasaran dan investasi jasa keungan Indonesia di pasar ASEAN. Ketiga, mendorong ketersediaan produk perbankan yang lebih merata di kawasan Indonesia," terang Sri Mulyani di ruang Rapat Komisi XI DPR Selasa (6/2).

Pada ratifikasi yang diusulkan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan memberikan akses pendirian bank Negara ASEAN di Kota Makassar. Keberadaannya diharapkan menambah alternatif produk perbankan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur. Kerja sama dengan Asean Banking Integration Framework (ABIF) membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia beroperasi di negara-negara ASEAN.

"Malaysia sepakat mengizinkan bank QAB (Qualified Asian Banking) untuk beroperasi di masing-masing negara. Malaysia sudah mempunyai dua QAB di Indonesia. QAB ketiga Malaysia diizinkan beroperasi setelah QAB Indonesia beroperasi di Malaysia, dengan demikian ada asas resiprokal," ujarnya.