Pemerintah didesak hapus tarif batas bawah pesawat

Tarif batas bawah masih berlaku untuk menghindari persaingan tak sehat antar maskapai.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menghapus tarif batas bawah (TBB) penerbangan. Alinea.id/Nanda Aria

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menghapus tarif batas bawah (TBB) penerbangan. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan ketetapan tarif batas bawah pesawat tidak ada dalam Undang-undang 1/2019 tentang Penerbangan.

"Tarif batas bawah hanya untuk melindungi persaingan tidak sehat dari fenomena perang tarif ataupun maskapai yang mengurangi maintenance untuk mengurangi tarif," kata Tulus di Jakarta, Jumat (9/8).

Meski demikian, Tulus memberikan catatan, pemerintah harus menjadi wasit yang kuat dalam mengawasi persaingan antara kompetitor setelah TBB dihapuskan. Sebab, keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas. 

"Kalau di luar negeri lebih gila lagi, tidak ada pengaturan apapun soal tarif batas atas dan bawah, yang penting kalau soal safety ya pengawasan dari pemerintah. Kan tidak ada maskapai yang mau membuat celaka secara teori,” ujarnya.

Tulus juga mengatakan pemerintah harus bersikap adil sebagai regulator industri penerbangan. Menurut Tulus, selama ini pemerintah selalu menekan maskapai agar menurunkan tarif, namun tetap menuntut untung besar.