Pemerintah diminta hapus pinjol ilegal di Play Store-App Store

Kebijakan memblokir guna memutus akses pinjol ilegal yang telah dilakukan pemerintah dinilai belum efektif.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah menghapus aplikasi teknologi finansial (financial technology/fintech), terutama pinjaman online (pinjol) ilegal, yang beredar di Android ataupun iOS. Alasannya, kebijakan memblokir guna memutus akses dianggap belum cukup.

“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah. Saya kira, aplikasinya juga harus dicabut baik di Android maupun Apple karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Play Store atau Apple App Store,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Karenanya, pemerintah didorong memberikan notifikasi kepada Google Play Store Apple App Store agar segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Jika tidak direspons, menerbitkan kebijakan yang lebih tegas kepada penyedia platform.

"Karena, kan, itu jatuhnya pemilik toko aplikasi, seperti Google dan Apple, malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," jelasnya.

Meski demikian, dirinya berpendapat, meningkatkan literasi masyarakat merupakan kunci utama untuk memberantas fintech ilegal. Pangkalnya, perkembangan bisnis tersebut kian meresahkan, termasuk saat pandemi Covid-19.