Pemerintah evaluasi PMK agar devisa masuk ke dalam negeri

Pasalnya peraturan tersebut, belum menarik minat eksportir untuk menyimpan hasil devisa ekspornya dan mengkonversikan ke rupiah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kata sambutan pada acara Rembuk Pajak dan Tempo Country Contributor Awards 2018 di Jakarta, Senin (6/8)./AntaraFoto

Kementerian Keuangan masih mengkaji Peraturan Menteri Keuangan No.26/PMK.010/2016 terkait pembebasan pajak deposito hasil ekspor. Pasalnya peraturan tersebut, belum menarik minat eksportir untuk menyimpan hasil devisa ekspornya dan mengkonversikan ke rupiah. Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah melakukan kebijakan untuk para eksportir, agar mau menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengimbau kepada dirjennya, untuk menelisik lebih jauh tidak efektifnya aturan tersebut, menarik eksportir menyimpan DHE nya di dalam negeri. 

"Saya sudah minta supaya Pak Suahasil (Kepala BKF Kemenkeu) dan Pak Robert (Dirjen Pajak Kemenkeu) untuk melakukan evaluasi kenapa itu (PMK 26/PMK.010/2016) tidak efektif dan kurang dipahami," jelas Sri Mulyani, Selasa (14/8) di kantornya. 

Pada situasi seperti ini, gagasan membawa DHE ke dalam negeri untuk menyeimbangkan kebutuhan demand dan supply devisa, menjadi penting. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengaku bingung, insentif yang disediakan pemerintah tidak mampu menarik eksportir menyimpan DHE ke Indonesia. Padahal, insentif tersebut sudah sangat menarik.