Pemerintah izinkan Bulog serap beras di atas patokan

Tetapi dengan catatan, Bulog siap menanggung risiko audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pekerja mengangkut karung berisi stok Rasta/Raskin (beras untuk warga prajahtera) di Gudang Bulog Serang, Banten, Kamis (8/11)./AntaraFoto

Pemerintah akan menyetujui usulan Perum Bulog untuk menyerap beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tetapi dengan catatan, Bulog siap menanggung risiko audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat tidak lagi menyerap dengan acuan HPP. 

"Memang Bulog minta HPP itu tidak usah diatur. Saya bilang, jangan nanti tiba-tiba takut lalu berlindung sama kita karena dikejar BPK, karena kuncinya di situ nanti, ditanya kenapa Bulog membeli dengan harga segitu," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (28/11). 

HPP merupakan salah satu langkah dalam upaya mewujudkan stabilitas harga beras. Salah satu instrumen kebijakan harga yang diterapkan pemerintah adalah kebijakan harga dasar dan harga maksimum. 

Saat ini, Bulog menyerap beras/gabah sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2015. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tersebut, HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp3.700 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 3.750 per kg, dan gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 4.650 per kg dan HPP beras di gudang Bulog Rp 7.300 per kg. 

Keputusan tersebut dibuat karena Bulog menyatakan siap untuk bertanggung jawab sendiri menghadapi risiko penggunaan harga di atas HPP. Dengan begitu, Bulog bisa menyerap beras petani dengan harga yang fleksible. Saat harga pasar tinggi, maka Bulog menyerap dengan harga tinggi pula. Begitu pun sebaliknya.