Pemerintah kembali kaji pajak ekonomi digital

Ini dilakukan sebagai upaya reformasi perpajakan sekaligus respons atas perkembangan pasar digital. 

Pemerintah akan menyusun aturan perpajakan untuk ekonomi digital. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah akan menyusun aturan perpajakan untuk ekonomi digital. Hal ini sebagai upaya reformasi perpajakan sekaligus respons atas perkembangan pasar digital. 

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Liberty Hutagaol mengatakan pembahasan wacana itu sudah dimulai sejak selesainya amnesti pajak.

"Setelah tax amnesty, kami sudah langsung membahas masalah administrasi dan kebijakan atau policy di bidang perpajakan yang nantinya berkaitan dengan digital economy," kata John Hutagalung di Jakarta, Rabu (17/7).

John menjelaskan, penerapan pajak ekonomi digital ini merupakan tantangan global yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia. Bukan hanya negara berkembang seperti Indonesia dan Thailand, melainkan juga negara maju seperti Amerika Serikat, Perancis, Australia, dan Jepang. 

Nantinya pajak transaksi digital akan dikenakan pada seluruh sektor terutama e-commerce, start up, dan model digital economy lainnya termasuk bitcoin.