Pemerintah pertimbangkan kurangi relaksasi pajak

Relaksasi perpajakan yang diberikan disebut akan menggerus penerimaan negara.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pandemi Covid-19 di dalam negeri masih menjadi persoalan besar. Sejumlah aktivitas ekonomi harus dibatasi seiring dengan angka kasus positif yang masih tinggi.

Pemerintah pun mengucurkan berbagai stimulus untuk membantu dunia usaha, termasuk insentif pajak. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengaku pemerintah tidak mungkin memberikan relaksasi perpajakan secara terus-menerus untuk membantu dunia usaha.

Nathan menyebut relaksasi perpajakan yang diberikan akan menggerus penerimaan negara dan memberikan tekanan yang lebih dalam bagi perekonomian. Ujung-ujungnya, Indonesia akan sulit untuk bangkit di tahun depan.

"Insentif ini ada batasnya. Sekarang kami lihat banyak negara basis pajaknya turun selama pandemi. Nanti untuk recovery di 2021, jangan sampai basis pajak tergerus dalam sehingga recovery ekonomi dan pajak sulit," ujarnya dalam video conference, Jumat (2/10).

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus mencari cara agar penerimaan perpajakan dapat tumbuh di tengah situasi yang masih penuh ketidakpastian ini.