Pemerintah resmi menaikkan upah minimum buruh 8,03%

Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 bagi buruh sebesar 8,03% dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/9). Dalam aksinya, para buruh menuntut agar Gubernur Jawa Barat yang baru dapat mekenaikan upah di tahun 2019. / Antara Foto

Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 bagi buruh sebesar 8,03% dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, penaikkan UMP bagi buruh merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03%, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menaker di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10).

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018.

"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15% sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%," tambah Hanif.