Pemerintah siapkan perpres untuk percepat penggunaan B20

Perpres tersebut sekaligus merevisi Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta./AntaraFoto

Pemerintah berencana mempercepat penggunaan Biodiesel 20 (B20) pada Agustus mendatang. Pemerintah akan mengatur penggunaannya dalam Peraturan Presiden pada 2 Agustus 2018 mendatang.

Perpres tersebut sekaligus merevisi Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang hanya mengisyaratkan kewajiban B20 kepada kendaraan subsidi.

Hal itu sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah memperluas penggunaan bauran minyak sawit dalam bahan bakar diesel atau biodiesel sebesar 20% (B20) untuk seluruh kendaraan bermesin diesel di Indonesia.

Selain menghemat devisa, pemanfaatan bahan baku lokal tersebut juga bisa mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).

Jika sebelumnya B20 hanya diwajibkan kepada kendaraan bersubsidi seperti kereta api, namun nantinya B20 akan wajib digunakan pada kendaraan nonsubsidi seperti alat-alat berat di sektor pertambangan antara lain traktor dan ekskavator.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, menjelaskan, peraturan tersebut akan diluncurkan secara seremonial oleh Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermontor Indonesia).