Pemerintah sita aset Rp8,9 miliar dari kasus TPPU sepanjang 2020

Kasus TPPU yang sudah ditangani 2016-2020 adalah 16 kasus dengan beberapa sudah diputus bersalah oleh majelis hakim.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap adanya penyitaan aset atas empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang perpajakan sepanjang 2020 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.

Adapun total kasus pencucian uang yang terekam oleh Komite TPPU sejak 2016 hingga 2020 mencapai 16 kasus, dan beberapa di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan.

"Kasus TPPU yang sudah ditangani 2016-2020 adalah 16 kasus dengan beberapa sudah diputus bersalah oleh majelis hakim," katanya dalam video conference, Kamis (14/1).

Dia pun merinci, nominal penyitaan aset pada kasus TPPU di bidang perpajakan sejak 2016 tersebut adalah sebesar Rp38,1 miliar di 2016 untuk enam kasus TPPU, Rp5,3 miliar di 2019 untuk dua kasus TPPU. Kemudian, Rp8,9 miliar di 2020 untuk empat kasus TPPU.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas terjadinya tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan.