Pemerintah tanggung 76,63% kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah menanggung biaya kenaikan iuran BPJS lewat penerima bantuan iuran (PBI) dan institusi pemerintah sebagai pemberi kerja.

Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan menanggung 73,63% pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2020. Alinea.id/Nanda Aria

Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan menanggung 73,63% pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2020.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pembiayaan yang dibayar pemerintah ini melalui penerima bantuan iuran (PBI) dan institusi pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Pemerintah sudah berkontribusi pada pembiayaan jaminan kesehatan untuk masyarakatnya baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjabarkan 73,63% kontribusi pemerintah dalam pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional adalah dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dan PBI daerah sebanyak 37 juta jiwa.

Selain itu, kontribusi pemerintah juga berasal dari pembiayaan iuran dari para aparatur sipil negara yaitu pegawai institusi pemerintah dan TNI-Polri.